Jokowi Dikabarkan Lantik Kepala Otorita IKN Kamis Besok, Siapa Dia?

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan bakal melantik Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) pada Kamis, (10/3/2022) besok. (Foto: Setkab)

Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan menunjuk kepala otorita dan wakilnya setelah UU tersebut diundang-undangkan pada 15 Februari 2022. Nantinya, jabatan kepala otorita IKN Nusantara akan sejajar dengan menteri dan berbeda dengan kepala daerah lainnya.

Kepala otorita IKN dan wakilnya bakal memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Selain itu, Kepala Otorita dan wakilnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
12 jam lalu

Roy Suryo Tantang Pihak yang Ragukan Penelitian Ijazah Jokowi: Kami Ada Bukti Ilmiah

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
2 hari lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal