"Kami berencana mempertimbangkan untuk menjadi pihak dalam gugatan a quo, menjadi pihak yang berkepentingan untuk membersamai salah satu pihak yakni pihak penggugat dalam rangka untuk memaksa saudara Joko Widodo melalui perintah putusan pengadilan agar menunjukkan ijazahnya," katanya.
Dia pun menyinggung dalam petitum gugatan tersebut, Jokowi digugat melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya di forum publik. Melalui jalur hukum ini, Khozinudin berharap ada kepastian hukum yang inkrah mengenai keaslian dokumen tersebut.
Lebih lanjut, dia juga menyayangkan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo terkait kritik ijazah tersebut. Menurutnya, tindakan hukum terhadap kritik ijazah Jokowi ini dianggap prematur karena belum ada satu pun putusan pengadilan yang secara resmi menyatakan ijazah Presiden Jokowi asli.
"Jangankan berkekuatan hukum tetap, satu saja putusan pengadilan di tingkat pengadilan negeri yang menyatakan ijazah Saudara Joko Widodo asli itu belum pernah ada. Lalu bagaimana mungkin ada anak bangsa yang mengkritik soal ijazah, lalu dikatakan sebagai fitnah dan pencemaran lalu ditetapkan tersangka dan disibukkan dengan wajib lapor padahal belum ada putusan pengadilan," katanya.