Jokowi Bentuk Tim Kecil untuk Pilih Kepala Otorita IKN, Ini Tugasnya

Dita Angga
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. (Foto iNews.id).

Namun begitu dia mengatakan bahwa keputusan terakhir tetap ada di tangan Presiden Jokowi. Hal ini sebagaimana ketentuan UU bahwa pemilihan kepala otorita merupakan hak prerogatif presiden.

“Itu hak prerogatif presiden. UU menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. Presiden punya pertimbangan,” tuturnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi pun telah menyampaikan beberapa kriteria yang harus dimiliki seorang kepala otorita IKN. Salah satunya adalah berlatar belakang arsitek. Menurut Ngabalin kepala otorita nantinya tidak akan jauh dari apa yang disampaikan oleh Presiden.

“Tahun 2020 Presiden telah menyebut kriteria kepala IKN. Ada Azwar Anas, Mas Bambang, ada Ahok, ada Tumiyana. Belakangan presiden ada menyebutkan juga mereka engineer, seorang insinyur, punya latar belakang sukses memimpin daerah, arsitek, ya toh? Jadi udah segitu aja, sewilayah situ aja,” pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Kata Jokowi usai Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu

Nasional
13 jam lalu

Jokowi Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu

Nasional
13 hari lalu

Buka Pintu Maaf ke Roy Suryo Cs, Jokowi: Kasus Ijazah Palsu Harus ke Pengadilan

Nasional
1 bulan lalu

Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Eggi Sudjana Puji Jokowi Selangit: Cerdas, Berani, Militan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal