Pemerintah, kata dia, saat ini hanya merevisi sejumlah pasal-pasal karet dalam UU ITE yang dianggap mengkriminalisasi. Nantinya pemerintah akan membahas tentang UU ITE lebih luas yang dirangkum dalam omnibus law.
"Nanti kan disatukan, sehingga prospektif ke depan dan bisa menjadi payung dari keseluruhan masalah-masalah ITE," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan revisi pasal karet UU ITE banyak yang mempertanyakan sejumlah UU misalnya tentang keamanan udara menggunakan ITE, sumber daya nasional, permasalah intelijen dari pihak luar, masalah rahasia pribadi dan rahasia konsumen. Ada pertanyaan juga tentang penyadapan ilegal, ada transaksi uang untuk terorisme dan pencucian uang.
"Sekarang ini kita sedang berbicara tentang satu UU ITE yang menimbulkan reaksi-reaksi penerapan di lapangan oleh masyarakat yang ini penting," katanya.