JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla mengungkapkan alasan melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah pendanaan isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pria yang akrab disapa JK itu mengatakan, pelaporan terhadap Rismon karena perbuatannya yang dianggap merugikan usai dirinya dituding mendanai Roy Suryo Cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Itu jelas tidak saya lakukan. Pertama, ini tersebar luas, dan bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya," kata JK di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
JK menegaskan tidak pernah membayar pihak mana pun sebesar Rp5 miliar untuk menggulirkan kasus ijazah Jokowi. Pasalnya, dirinya bersama Jokowi pernah memimpin pemerintahan pada periode 2014-2019.