JK Ungkap 2 Poin Perjanjian Helsinki soal Aceh yang Belum Tuntas, Apa Saja?

Achmad Al Fiqri
Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) saat RDPU dengan Baleg DPR, Kamis (11/9/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan dua poin Perjanjian Helsinki yang belum tuntas dibahas dan menemukan titik terang. Apa Saja?

Pertama, kata dia, soal lahan pertanian untuk eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). JK mengatakan, pemerintah awalnya bersedia untuk mewariskan dan menawarkan lahan pertanian dalam jangka panjang untuk eks kombatan.

"Namun mengatakan, 'Kami bukan petani tinggal di kota dan sebagainya,' akhirnya diganti dengan uang karena itulah ada Badan Rekonsiliasi Aceh (BRA)," kata JK saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg DPR, Kamis (11/9/2025).

JK berkata, pemerintah Indonesia menggelontorkan uang untuk seluruh eks kombatan GAM. 

"Maka diberikan kepada seluruh kombatan yang jumlahnya 3.000 (orang), dana khusus daripada dana itu, itu triliunan juga," ucap JK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

JK: Akar Konflik Aceh Bukan Masalah Syariat, tapi Ketimpangan Ekonomi

57 tahun lalu

Baleg DPR Bahas Revisi UU Pemerintahan Aceh, Minta Masukan JK

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal