JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut rencananya akan dilakukan pada Senin (6/4/2026) besok.
Langkah hukum ini diambil JK usai dirinya merasa difitnah oleh Rismon yang menyebut dirinya mendanai Roy Suryo Cs untuk mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Ya karena ini sudah tersebar. Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara, saudara ini, itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar," ujar JK dalam konferensi pers di kediamannya di jalan Brawijaya, Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Dia menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus ijazah tersebut, apalagi membantu Roy Suryo Cs dengan ikut mendanai-nya.
Sementara, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu mengatakan, kliennya tidak pernah mengurusi hal remeh-temeh seperti kasus ijazah ini. Akan tetapi, karena masalah ini telah menjadi atensi publik, maka rencana laporan polisi itu akan dilakukan besok.