Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Putranegara Batubara
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie buka suara soal aturan polisi boleh menjabat di 17 instansi. (Foto: iNews.id)

"Maka solusinya kita angkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi supaya dia mengikat bukan hanya ke dalam tapi juga ke semua instansi terkait sambil memperbaiki kekurangan-kekurangan," sambungnya.

Sementara itu, pihaknya juga akan membuat laporan perdana untuk disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kinerja selama sebulan lebih. Nantinya, laporan akan dibentuk dengan metode omnibus. 

"Maka kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP, misalnya undang-undang kalau nanti ada kaitan dengan undang-undang lingkungan hidup, undang-undang tentang TNI, undang-undang tentang kehutanan, maka kita akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian," ucap Jimly.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
21 jam lalu

Polisi Tangkap Maling Spesialis Kotak Amal di Pesanggrahan Jaksel, Beraksi Lebih dari 3 Kali

Megapolitan
21 jam lalu

Massa Ojol Padati Kawasan Medan Merdeka Selatan, Polisi Tutup Sebagian Jalan

Megapolitan
24 jam lalu

Full Siaga! 3.067 Personel Amankan 3 Aksi Demo di Jakpus Hari Ini

Megapolitan
1 hari lalu

Ojol hingga Mahasiswa Gelar Demo di Jakpus Hari Ini, Cek Titik-Titiknya!   

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal