Jessica Wongso Harus ke Kejari dan Bapas Jaktim usai Bebas Bersyarat

Ari Sandita Murti
Pengacara Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024) (Foto: Aldi Chandra Setiawan)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Usai bebas, Jessica harus melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara di Cipinang.

Jessica, yang dikenang publik dalam kasus ‘kopi sianida’ yang menghebohkan Indonesia pada 2016, keluar dari Lapas sekitar pukul 09.35 WIB. 

Dengan mengenakan kemeja biru, celana panjang krem, dan sepatu hak rendah berwarna hitam, Jessica tampak tenang dan tersenyum saat menyapa media yang sudah menunggu di pelataran Lapas. 

Dia melambaikan tangan sebelum memasuki kendaraan yang akan membawanya ke dua institusi penting tersebut.

Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso, menjelaskan setelah bebas dari Lapas, Jessica harus melapor ke Kejari Jakarta Timur dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara untuk mengurus berkas kebebasannya serta memenuhi kewajiban hukum lainnya sebagai bagian dari proses bebas bersyarat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
24 menit lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Megapolitan
1 hari lalu

Cegah Tawuran, Pemkot Jaktim Bikin Ring Tinju di Kolong Flyover Pasar Rebo

Buletin
2 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Buletin
2 hari lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal