Jessica Wongso Dipastikan Bebas Bersyarat sesuai Prosedur, Aktivitas Dipantau

Ari Sandita Murti
Jessica Wongso akan dipantau aktivitasnya usai bebas bersyarat (Foto: Ari Sandita)

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra sebelumnya menjelaskan satu faktor utama yang membuat Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat adalah karena perilaku baiknya selama menjalani hukuman. Jessica menerima remisi selama 58 bulan dan 30 hari sebagai pengurangan masa tahanannya.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik," kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017, dan telah menjalani hukuman sejak Juni 2016. Pemberian hak pembebasan bersyarat ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat.

Dengan pembebasan bersyarat ini, Jessica Wongso akan terus diawasi oleh Bapas hingga masa integrasinya selesai pada tahun 2032, memastikan bahwa semua aturan dan kewajiban yang berlaku tetap dijalankan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Viral Pengantin Ditipu WO Rp83 Juta di Jaktim, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

Banjir Jakarta Pagi Ini, 26 RT di Jaktim Terendam

57 tahun lalu

Populasi Ikan Sapu-Sapu di BKT Jaktim Melonjak, Petugas Tangkap 86 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal