Jenderal Andika Perkasa Duga Oknum TNI Terlibat Kasus Proyek Satelit Kemhan

Riezky Maulana
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung. (Foto MNC Portal).

"Kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang mausk dalam kewenangan kami," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD mengungkap Indonesia harus membayar denda uang hampir Rp1 triliun terkait pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur. 

Uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan yakni, Avanti Communications Grup dan Navayo. Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp515 Miliar kepada Avanti.

Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo. Di mana Indonesia diwajibkan membayar uang sebesar USD20,9 juta atau setara Rp314 miliar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Sipil Terluka Kena Peluru Nyasar di Kampus UNP, TNI AD Turun Tangan

57 tahun lalu

Breaking News, Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

57 tahun lalu

TNI AD soal Film Pesta Babi: Kami Tak Antikritik tapi Kritik Harus sesuai Fakta Lapangan

57 tahun lalu

Prajurit Bantu Polisi Buru Begal, TNI AD: Operasi Militer Selain Perang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal