Jenderal Andika Instruksikan 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Dipecat

Irfan Ma'ruf
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menabrak Handi Saputra ,(16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung terancam dipecat dan penjara seumur hidup. Ketiga terduga pelaku dijerat pasal berlapis.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangan pers, Minggu (26/12/2021). 

Adapun tiga oknum tersebut yaitu Kolonel Inf P, Kopda A, dan Kopda DA. Tiga oknum TNI AD diduga melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Lalu Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selain itu melanggar Pasal 181 KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Lalu Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Sambut HUT ke-65, Kostrad Gelar Donor Darah sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Nasional
12 jam lalu

TNI AD Siapkan Prajurit untuk Pasukan Perdamaian di Gaza, Fokus Kesehatan dan Zeni

Nasional
2 hari lalu

Mutasi TNI, Mayjen Benyamin Ditunjuk Jadi Jampidmil

Buletin
5 hari lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal