Jenderal Andika Instruksikan 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Dipecat

Irfan Ma'ruf
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menabrak Handi Saputra ,(16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung terancam dipecat dan penjara seumur hidup. Ketiga terduga pelaku dijerat pasal berlapis.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangan pers, Minggu (26/12/2021). 

Adapun tiga oknum tersebut yaitu Kolonel Inf P, Kopda A, dan Kopda DA. Tiga oknum TNI AD diduga melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Lalu Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selain itu melanggar Pasal 181 KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Lalu Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Viral Prajurit TNI Rusak Warung di Kemayoran, Kasus Berakhir Damai

Nasional
9 hari lalu

Viral Mobil Dinas Bertanda Bintang Dua Diduga Lawan Arah, Ini Penjelasan TNI AD

Nasional
12 hari lalu

Prabowo Panggil Menhan hingga Panglima TNI ke Hambalang, Bahas Apa?

Nasional
19 hari lalu

Panglima TNI Naikkan Pangkat Rico Pramudia Jadi Kopda, Prajurit yang Gugur di Lebanon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal