JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan penerbitan fatwa halal untuk vaksin covid Sinovac tidak main-main. Karena sebelumnya MUI melakukan penelitian terlebih dahulu.
Ketua MUI KH Cholil Nafis mengatakan hal yang pertama kali diteliti adalah bahannya. Setelah itu baru dilakukan penelitian lebih lanjut yang dipadukan dengan dalil-dalil.
"Oleh karena itu saat kita meneliti vaksin dari sinovac itu kita pastikan dulu dari apa. Ternyata seperti disampaikan pak Menteri, dari virus yang dilemahkan bahkan dimatikan kemudian ditanam di sel ginjalnya kera itu, kemudian dikembangbiakan termasuk juga melalui media serum darah anak sapi itu," ujarnya dalam acara Webinar Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Bangkit, Sabtu (30/1/2021).
Jika melihat bahan dasarnya yang berasal dari virus yang dimatikan, maka hal tersebut diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan adalah ketika vaksin itu berasal dari anjing atau sesuatu yang diharamkan dalam Alquran.
"Virus ini kan sesuatu yang ada di muka bumi pada dasarnya suatu itu adalah boleh yang tidak boleh itu kalau berupa anjing atau yang diharamkan di al-quran darah termasuk tubuh manusia itu yang tidak boleh," kata Cholil.