Setelah itu, MUI melakukan penelitian pada proses pengembangbiakannya. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah cukup suci untuk dijadikan sebuah vaksin yang nantinya akan disuntikan kepada manusia.
Dalam proses ini ada sedikit perbedaan yang terjadi di kalangan ulama. Ada beberapa yang mengatakan jika percampuran antara bahan dasar dengan serum darah anak sapi ini diperbolehkan atau tidak.
"Oleh karena itu proses pengembangbiakan ini lah yang diteliti. Apakah suci itu atau tidak dia ditanam ini ada perbedaan pendapat ulama apakah penanaman ini haram atau tidak. Apakah bercampur maksud saya atau tidak. Ada yang mengatakan bolehkah dalam proses, tapi kita mengambil yang lebih berat itu tidak boleh," jelasnya.
Oleh karena itu, untuk melakukan pembersihan setelah dipisahkan dengan selnya dengan teknologi yang canggih. Setelah itu, akan dilakukan pembersihan lagi dengan menggunakan air.
"Karena itu dilakukan apa pembersihan. Virus itu dilakukan proses dibersihkan setelah dipisahkan dari selnya itu ultrafiltrasi sehingga memisahkan virus dengan sel dan medianya. Jadi yang tadi ada serum darah anak sapi itu dipisahkan juga dari sel itu dipisahkan dengan proses teknologi yang canggih. Proses ini kemudian dibersihkan lagi," ucapnya.