Jelang Libur Nataru, Pemprov DKI Awasi Ketat Tempat Usaha

Fakhrizal Fakhri
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diminta tetap membatasi kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penyebabnya, kasus pandemi Covid-19 masih tinggi.

Wakil Gubernur DKI JakartaAhmad Riza Patria (Ariza) meminta warga melaporkan tempat usaha seperti kafe, warung makan, restoran, bioskop, hingga tempat wisata yang melanggar jam operasional selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Berdasarkan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, dan Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat mengatur bahwa  operasional tempat usaha tersebut harus ditutup pukul 21.00 WIB mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021

"Harapan kami supaya masyarakat di masa liburan ini patuh dan taat. Masih banyak laporan yang melanggar terutama kafe-kafe, tempat-tenpat hiburan yang melanggar yang lebih dari jam untuk itu kami minta tolong dengan kesadaran para pengelola jangan lagi melebihi batas," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Ariza meminta pemilik usaha tidak main-main dalam mengikuti aturan yang ditetapkan Pemprov DKI. Dia menegaskan bakal menindak kafe hingga restoran yang nekat beroprasi sampai tengah malam.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemprov DKI Targetkan Pembersihan Tumpukan Sampah di Muara Angke Rampung Hari Ini

57 tahun lalu

Pemprov DKI Bentuk Panitia Khusus HUT ke-500 Jakarta, Diumumkan Juni 2026

57 tahun lalu

Kemenkes Bantah 3 Kasus Positif Hantavirus DKI Jakarta Terkait Kapal Pesiar MV Hondius

57 tahun lalu

Hantavirus di DKI Jakarta Menular Antarmanusia? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal