Jejak Kasus Romy PPP: OTT di Surabaya, Sel Penjara KPK, Bersiap Bebas

Rizki Maulana
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romy segera menghirup udara bebas. Terdakwa perkara dugaan suap itu mendapat diskon vonis setahun dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan agar lembaga antirasuah itu melaksanakan putusan banding dari PT DKI Jakarta.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis mengonfirmasi rencana pembebasan Romy. KPK, kata dia, akan melaksanakan penetapan perintah lepas tahanan dari MA.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menegaskan, Romy akan keluar dari penjara pada malam ini. Namun dia tidak menjelaskan kapan persis mantan anggota DPR itu bakal menghirup udara bebas. "Malam ini keluar," kata Ali kepada iNews.id, Rabu (29/4/2020) malam.

Romy terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim penyidik KPK di sebuah hotel Surabaya, Maret 2019. Dia diduga menerima uang suap terkait lelang jabatan di Kementerian Agama.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Nasional
1 hari lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
2 hari lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Nasional
2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal