Jasa Raharja dan Korlantas Gelar Finalisasi Aplikasi JRKu-ETLE

Rizqa Leony Putri
PT Jasa Raharja dan Korlantas Polri menggelar finalisasi dan simulasi kolaborasi aplikasi JRKu-ETLE. (Foto: dok Jasa Raharja)

Rivan menambahkan, selain informasi notifikasi pelanggaran dari ETLE, pengguna aplikasi JRKu juga dapat mengecek masa berlaku PKB dan SWDKLLJ dan mendapat perlindungan asuransi tambahan dari Jasaraharja Putera. 

“Saat ini, aplikasi JRKu juga telah digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, rute perjalanan termasuk lokasi-lokasi rawan kecelakaan," katanya.

Rapat finalisasi dan simulasi kolaborasi aplikasi JRKu-ETLE ini sendiri, selaian dihadiri Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, juga di ikuti Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Drs Kusharyanto dan jajaran Ditlantas Polda Jateng.

(CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Korlantas Targetkan Seluruh Mobil Baru Wajib Pakai e-BPKB Mulai 2027

Nasional
24 hari lalu

Jelang Lebaran 2026, Kakorlantas Instruksikan Jajaran Awasi Kesiapan Armada dan Disiplin Sopir

Nasional
25 hari lalu

Viral Mobil Patwal Senggol Kendaraan di Tol, Korlantas Turun Tangan

Nasional
1 bulan lalu

Arus Balik Nataru Mulai Meningkat, Korlantas Perkuat Rekayasa Lalu Lintas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal