Jaksa Pinangki Catut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA Hatta Ali

Irfan Ma'ruf
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9/2020). (Foto: Antara)

Sebelumnya JPU mendakwa Pinangki menerima uang 500.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). "Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang 500.000 dari sebesar 1.000.000 dolar AS yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar JPU membacakan dakwaan.

JPU mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Tidak hanya itu, Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Dihukum Demosi hingga Dipecat selama 2025

Nasional
19 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap Anggaran Kejagung 2026 Kurang, Penanganan Perkara Terancam Lumpuh

Nasional
26 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Nasional
1 bulan lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal