Jaksa Dakwa Advokat Stefanus Roy Rening Sengaja Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Riyan Rizki Roshali
Sidang Stefanus Roy Rening (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa advokat Stefanus Roy Rening telah sengaja merintangi penyidikan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Salah satunya dengan memberi arahan kepada saksi agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Jaksa KPK Budi Sarumpaet mengungkapkan itu dalam surat dakwaan terhadap Stefanus Roy Rening di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2023).

"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi," kata Jaksa.

Budi menyebut Stefanus Roy diduga memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

Stefanus mengarahkan Rijatono Lakka agar memberikan keterangan yang tidak sesuai. Dia juga mencegah Lukas memenuhi panggilan pemeriksaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
14 jam lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Nasional
17 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nasional
17 jam lalu

Gus Ipul Respons Salam dari Gus Yaqut saat Bertemu di KPK: Terima Kasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal