Jaksa Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Terdakwa Lain Masih Menunggu

Riyan Rizky
Teddy Minahasa saat sidang vonis (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat resmi mengajukan banding atas vonis Irjen Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut sebelumnya divonis penjara seumur hidup.

“Sudah, tertanggal Jumat 12 Mei resmi kami nyatakan banding,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Untuk keenam terdakwa lainnya yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng dan Syamsul Ma’arif, Iwan menyebutkan pihaknya masih melakukan pertimbangan apakah mengajukan banding atau tidak.

“Yang lainnya kita masih pikir-pikir, sambil menunggu putusan lengkapnya,” jelas dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Nasional
3 hari lalu

Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Banding ke PT Semarang

Nasional
4 hari lalu

Nadiem Kembali Jalani Sidang Hari Ini meski Lusa Dioperasi

Nasional
7 hari lalu

Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal