Jaksa Agung ST Burhanuddin Serahkan Uang Rp6,6 Triliun ke Purbaya, Disaksikan Prabowo

Ari Sandita Murti
Aditya Pratama
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp6,6 triliun dari hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satgas PKH ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Menhut Raja Juli Antoni. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa AgungSanitiar Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp6,6 triliun dari hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam momen tersebut tampak Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan plakat bertuliskan nominal uang Rp6.625.294.190.469 atau Rp6,6 triliun kepada Menkeu Purbaya dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Momen tersebut juga disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam laporannya, ST Burhanuddin menuturkan, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH dengan total luasan 4.081.560 hektare. 

"Dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektare yang terdiri dari lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan kepada kementerian lembaga terkait dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, kemudian ke Danantara, kemudian ke Agrinas seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi.

Adapun, Satgas PKH juga berhasil mengumpulkan uang dari hasil penyelamatan keuangan negara mencapai Rp6,6 triliun. Uang dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750 (Rp2,3 triliun) yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

"Kemudian hasil penyelamatan keuangan negara hasil tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung senilai Rp4.280.328.440.446 yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Satgas PKH

57 tahun lalu

Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya

57 tahun lalu

Satgas PKH Kantongi Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra, Pastikan Proses Pidana!

57 tahun lalu

Satgas PKH Kejar Penguasaan Kembali 4 Juta Hektare Kawasan Hutan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal