Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Diadili, Begini Penjelasan Kejagung

Rizal Bomantama
Kejagung memberi penjelasan soal pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang menyebut perkara korupsi di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian kerugian keuangan negara. (Foto: Antara)

Selain itu, Leonard menegaskan Kejaksaan memberikan apresiasi apabila terduga pelaku mengembalikan kerugian keuangan negara ketika inspektorat menemukan kerugian keuangan negara. Hal itu bisa dilakukan sebelum tindakan diambil aparat dan kesalahan kesalahan bersifat administratif serta kerugian relatif kecil.

Di samping itu, Leonard menjelaskan penanganan tipikor harus memperhatikan analisis nilai ekonomi. Dia menjelaskan perkara tipikor dengan kerugian keuangan negara maksimal Rp50 juta akan menghabiskan operasional lebih dari Rp50 juta mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.

Menurutnya analisis cost and benefit penanganan tipikor penting menjadi pertimbangan dalam rangka mencapai nilai keadilan masyarakat dan kemanfaatan hukum.

"Ini yang dimaksud Jaksa Agung agar penanganan kasus tipikor dengan kerugian di bawah Rp50 juta agar diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai pelaksanaan proses hukum cepat, sederhana, dan biaya ringan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

57 tahun lalu

Pesan Keras Prabowo ke Para Pejabat: Tinggalkan Praktik yang Mengarah ke Korupsi

57 tahun lalu

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal