Jaksa Agung: Hukuman Mati untuk Aman Abdurrahman Sudah Pas

iNews
Den Helmi Sajangbati
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai putusan hukuman mati terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman sudah sesuai. Menurut Prasetyo, tidak ada hal yang meringankan hukuman Aman karena dia telah mengancam kehidupan orang banyak.

Terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati dalam kasus terorisme yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Prasetyo menilai tuntutan tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan Aman dalam terornya.

“Tidak ada hal yang meringankan hukuman Aman karena telah mengancam kehidupan orang banyak,” kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Aman merupakan pimpinan terorisme kelompok Jamaah Ansarud Saulah (JAD). Dalam dakwaan yang dibacakan 15 Februari lalu, Aman disebut sebagai otak pengeboman Gereja Oikumene di Samarinda 2016. Selain itu bom Thamrin 2016, bom Kampung Melayu 2017, penembakan polisi di Medan dan Bima 2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. JPU juga meminta barang bukti yang disita dari terdakwa untuk dimusnahkan. "Menyatakankan Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana terorisme," ujar JPU di PN Jaksel, Jumat (18/5/2018).

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

BNPT Ungkap Proses Radikalisasi Lewat Medsos Lebih Cepat, Cuma Butuh 3-6 Bulan

Nasional
3 bulan lalu

Awas! Ini Pertanyaan Jebakan Kelompok Teroris Buat Rekrut Anak-Anak

Internet
3 bulan lalu

Facebook Jadi Ladang Konten Radikal dan Terorisme, Ini Faktanya!

Nasional
3 bulan lalu

Komdigi Take Down 8.320 Konten Radikal Terorisme, Terbanyak di Facebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal