Jadi Polemik, Ini Deretan Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher Parasong. (Foto: Istimewa)

2. Keluarga Mengatur Kewajiban Suami dan Istri

RUU tentang Ketahanan Keluarga ini juga mengatur tentang kewajiban suami dan istri di dalam sebuah keluarga.

Sebagaimana tertulis di dalam pasal 25 ayat 2 dalam RUU Ketahanan Keluarga terdapat empat kewajiban suami, yaitu:

a. sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga;

b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;

c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta

d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Tak hanya itu dalam pasal yang sama mengatur juga kewajiban istri. Mulai dari mengatur urusan rumah tangga hingga memperlakukan suami dan anak secara baik.

Berikut kewajiban istri di dalam RUU Ketahanan Keluarga:

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;

b. menjaga keutuhan keluarga; serta

c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang undangan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rutan KPK Ramai Dikunjungi Keluarga Tahanan saat Libur Iduladha

57 tahun lalu

RS Polri Kramat Jati Ungkap Kendala Identifikasi Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

57 tahun lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

57 tahun lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal