Izin Perguruan Tinggi Dicabut, Mahasiswa Bisa Transfer Nilai ke PTS Baru

Puti Aini Yasmin
Mahasiswa yang terdampak PTS yang izinya dicabut karena bermasalah bisa transfer nilai (freepik)

Kemendikbudristek mengatakan pelanggaran sarana dan prasarana oleh perguruan tinggi swasta yang bermasalah akan diserahkan kepada pihak berwajib, 

“Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” kata Nizam.

Sementara itu, pengaduan masyarakat terkait penyelewengan yang dilakukan perguruan tinggi dapat dilakukan melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
7 hari lalu

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Nasional
10 hari lalu

Lulusan Membeludak, Kemendiktisaintek akan Tutup Prodi Tak Relevan dengan Industri

Nasional
21 hari lalu

Bapanas Ancam Cabut Izin Distributor dan Importir yang Tak Patuhi Harga Acuan Kedelai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal