Izin Advokat Pengacara Ronald Tannur Tak Dicabut, Ini Alasan Hakim

Nur Khabibi
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim telah memvonis pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat 11 tahun penjara. Namun, hakim tidak mencabut izin profesi advokat Lisa Rachmat seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. 

Hakim beranggapan, pencabutan status advokat itu wewenang organisasi profesinya.

"Advokat diangkat oleh organisasi advokat, sehingga yang berwenang mencabut profesi advokat adalah organisasi advokat," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025) kemarin.

Hakim menjelaskan, pertimbangan tersebut sebagaimana Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. 

Sebelumnya diberitakan, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. Lisa terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menyuap hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta," kata hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Ahmad Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

Buletin
3 jam lalu

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung Proyeksi Ekonomi Indonesia

Buletin
4 jam lalu

Resmi! Prabowo Lantik Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK, Gantikan Anwar Usman

Buletin
1 hari lalu

Prabowo Ingatkan Bahlil soal Stok BBM RI: Aman tapi Jangan Santai-santai!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal