Isu Kudeta, 34 DPD Partai Demokrat Minta Oknum Dipecat

Kiswondari
Partai Demokrat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 34 Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia membacakan ikrar setia, tunduk, dan patuh pada konstitusi Partai Demokrat yang telah menetapkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum. Mereka juga meminta oknum yang diduga berkhianat dicopot.

Ikrar ini disampaikan langsung kepada Ketum AHY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/2/2021) kemarin. Pembacaan ikrar dilakukan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Ni’matullah, yang didampingi 33 Ketua DPD Partai Demokrat lainnya.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan bahwa dalam ikrar itu, Ketua DPD Demokrat menyatakan akan melawan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD), dan mendesak agar para pengkhianat partai dipecat.

"Poin kedua dari ikrar tersebut adalah para Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia bertekad untuk melawan pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD), termasuk meminta DPP untuk melakukan pemecatan terhadap kader yang berkhianat, dan melanggar etika politik," kata Herzaky dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

AHY Matangkan Rencana Cegah Abrasi di Pantura Jawa, Tanggul Laut hingga Mangrove Disiapkan

Buletin
3 hari lalu

Di Ecosperity Week 2026 Singapura, Menko AHY Paparkan Strategi Infrastruktur Berkelanjutan RI

Nasional
6 hari lalu

Harga Tiket Pesawat Domestik Naik, AHY Singgung Tekanan Perang di Timur Tengah

Internasional
10 hari lalu

Partai Demokrat AS Tak Percaya Konflik Iran Sudah Selesai: Kita Diseret ke Perang Panjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal