Isu Jual Beli Jabatan Rektor, Romy: Saya Punya Kewenangan Enggak?

Ilma De Sabrini
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan Kementerian Agama, di Gedung KPK, Jumat (22/3/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sarbini)

"Rektor UIN Jakarta terpilih sesuai prosedur, legal, dan konstitusional. Dalam pemilihan calon rektor (Pilrek) tidak dikenal istilah 'menang-kalah', tapi dipilih Menteri Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015," tulis pihak UIN dalam laman tersebut.

Lebih lanjut pihak UIN menegaskan dalam pemilihan rektor tidak terjadi politik uang untuk memuluskan meraih jabatan itu. UIN juga meminta pihak lain untuk tidak memprovokasi isu tersebut untuk semakin bergulir panas.

"Bila memiliki bukti dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, silakan laporkan kepada penegak hukum," tegas pihak UIN.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Usut Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal