"Abah enggak pernah cerita tentang kasus ke kami, ya. Saya memang komit begitu, biar beliau sama lawyer-lawyer aja kalau cerita. Kalau sama saya, sama anak-anak, pasti ngomongnya tentang anak-anak, tentang ibu, gitu. Jadi dibawa biar hal-hal yang menguatkan beliaulah ya, karena sekuat-kuatnya Abah pasti juga akan merasa tercabut dari apa yang beliau sayangi, itu sakit ya, gitu," ujar Eny.
Diketahui, KPK menetapkan Yaqut dan statusnya saat menjabat menteri, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya telah ditahan.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Namun, Yaqut kembali ditahan di rutan KPK sejak 24 Maret 2026.