Dia kembali menegaskan kliennya tidak pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), termasuk pemerasan kepada Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sebagaimana yang dituduhkan awal.
"Fakta persidangan itu tidak membuktikan OTT itu, karena framing ini jahat sekali. Seakan-akan Pak Immanuel itu tertangkap sejak melakukan tindak pidana," sambungnya.
Diketahui, Noel telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (24/6/2026). Langkah itu dilakukan sebagai eksekusi putusan kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain Noel, 10 terpidana lain dalam kasus tersebut juga telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Dengan demikian, KPK telah menjalankan putusan hakim terkait pidana badan pada seluruh terpidana.