Istana: Mary Jane akan Lanjutkan Sisa Hukuman di Filipina

Raka Dwi Novianto
Istana mengungkapkan pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane ke Filipina sebagai pemindahan tahanan. Mary Jane akan melanjutkan hukuman di Filipina. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Istana buka suara terkait terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso yang dipulangkan ke Filipina. Pemulangan itu disebut sebagai pemindahan tahanan.

"Ini pemindahan tahanan, atau istilahnya transfer of prisoner. Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa hukumannya di Filipina," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).

Hasan menjelaskan, pembinaan selanjutnya akan menjadi kewenangan Filipina setelah Mary Jane dipulangkan.

"Filipina sudah menghapus hukuman mati, jadi sangat mungkin presiden Filipina akan memberi grasi lalu mengubah hukumannya jadi seumur hidup," tutur dia.

Meski begitu, Hasan mengungkapkan pemerintah Indonesia sedang merumuskan aturan terkait pemindahan narapidana asing.

"Ini sebagai upaya penyelesaian kasus serupa di masa depan," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
10 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
1 hari lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
2 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal