Istana: Gugus Tugas Tidak Dibubarkan, Ganti Nama Jadi Satgas

dita angga rusiana
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Foto: Setkab).

Selanjutnya Pramono juga menegaskan perubahan itu tak mengubah gugus tugas di daerah. Menurutnya gugus tugas di daerah otomatis berubah nama menjadi satuan tugas.

Terkait legalisasi, Pramono menyatakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah dilakukan oleh Komite Kebijakan. Namun dia mengatakan tanpa menunggu, Satuan Tugas di daerah bisa langsung bekerja.

“Tapi tanpa ditetapkan Komite Kebijakan secara otomatis mereka bisa bekerja pada saat ini. Karena itu diatur dalam Pasal 20 ayat 2 semua pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas beralih ke Komite Kebijakan, Satuan Tugas sejak terbentuknya ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional atau Daerah maka dengan demikian ini bersifat otomatis,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 jam lalu

Pemprov DKI bakal Luncurkan Obligasi Rp3,5 Triliun, Pramono: Bisa Dicontoh Daerah Lain

1 hari lalu

Pramono Siap Luncurkan Obligasi Daerah Pertama Senilai Rp3,5 Triliun di 2027

19 jam lalu

Pramono Minta Warga Jakarta Setop Tawuran, Ajak Alihkan Energi ke Kegiatan Positif

1 hari lalu

Pramono Jamin Pemprov DKI Tak Kesulitan Bayar Gaji PPPK: Budgetnya Ada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal