Isi Lengkap Fatwa MUI tentang Pelaksanaan Ibadah Sholat di Tengah Pandemi

Riezky Maulana
Sholat Berjamaah di Masjid. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengizinkan saf pelaksanaan salat berjamaah rapat. Ketentuan ini berlaku untuk juga salat Jumat, salat tarawih, dan salat Id. 

Hal tersebut tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Fatwa tersebut diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan Kamis 10 Maret 2022.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, salat tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," tulis Fatwa dikutip, Jumat (11/3/2022). 

Berikut bayan fatma MUI tentang Ibadah di tengah pandemi Covid-19 : 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI akan Dibangun dari Nol, Berapa Anggarannya?

Nasional
19 hari lalu

Komisi Fatwa MUI: Keselamatan Jiwa Lebih Penting dari Sekadar Kurangi Antrean Haji

Nasional
1 bulan lalu

Bupati Aceh Tamiang Minta Fatwa soal Penggunaan Kayu Gelondongan: Ini Perlu Penegasan!

Nasional
2 bulan lalu

Ma'ruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal