Kejanggalan lain terjadi saat surat pemberitahuan klarifikasi dugaan tindak pidana yang dilakukan kades tersebut tidak langsung diberikan kepada yang bersangkutan. Namun, Ditreskrimsus Polda Jateng mengirim melalui surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar.
"Surat dari Ditreskrimsus tersebut bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen," ujar Sugeng.
Setelah menerima surat dari Polda Jateng tersebut, kepala dinas langsung mengeluarkan surat kepada para camatnya agar kades memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Atas perintah tersebut, para camat pun mengeluarkan surat dengan perihal yang sama kepada para kades untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.
IPW menilai pemanggilan terhadap 176 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural dan proposional.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan orang per orang yang menjabat sebagai kades sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana. Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi adanya pidana, maka juga dilakukan pemeriksaan satu persatu dan tidak serentak pada hari yang sama.
"Oleh karena itu, IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas 176 kepala desa tersebut sampai selesaikan Februari 2024 agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Polri soal netralitas dalam Pemilu 2024 terimplementasikan," ucapnya.