IPW Khawatir Ada Motif Politik di Balik Pemanggilan 176 Kades di Karanganyar oleh Polda Jateng

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi IPW curigai ada motif politik di balik pemanggilan 176 kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. (Foto: Ist)

IPW menilai pemanggilan terhadap 176 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural dan proposional. 

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan orang per orang yang menjabat sebagai kades sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana. Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi adanya pidana, maka juga dilakukan pemeriksaan satu persatu dan tidak serentak pada hari yang sama. 

"Oleh karena itu, IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas 176 kepala desa tersebut sampai selesaikan Februari 2024 agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Polri soal netralitas dalam Pemilu 2024 terimplementasikan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Nasional
4 hari lalu

Hasto PDIP Singgung Kisah Pilu Siswa SD di NTT: Menggugah Kemanusiaan

Nasional
4 hari lalu

PDIP Luncurkan Fatmawati Trophy, Dorong Perempuan Jadi Pelopor Budaya

Nasional
5 hari lalu

Dasco Ungkap Elite PDIP Ucapkan Selamat HUT ke-18 Gerindra dan Kirim Karangan Bunga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal