Ipda Arsyad Daiva Disanksi Demosi 3 Tahun Langgar Etik di Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara
Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhkan sanksi demosi tiga tahun oleh komisi etik Polri. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhkan sanksi demosi tiga tahun oleh komisi etik Polri. Arsyad dinilai melanggar di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiha tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Menurut Nurul, komisi sidang etik menyatakan Ipda Arsyad Daiva telah melakukan perbuatan tercela dalam pengusutan kasus penembakan Brigadir J. 

Oleh karena itu, selain demosi, Ipda Arsyad Daiva juga diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujar Nurul. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cinta Laura CFD Bareng Pramono Anung, Bawa Pesan Mulai Pilah Sampah!

57 tahun lalu

Polri Mediasi Sengketa PHK, 131 Buruh Terima Hak Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Pigai Usul Sipil Bisa Duduki Jabatan Utama di Polri, Sahroni: Jangan yang Enggak-Enggak

57 tahun lalu

Menteri Pigai Usul Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama di Polri, Ini Reaksi Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal