Intimate Talk Sudut Pandang Most Radio: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja

Anindita Trinoviana
Pembahasan RKUHP dalam acara intimate talk Most Radio bersama Yenti Garnasih dan Haris Azhar. (Foto: dok Most Radio)

JAKARTA, iNews.id - Layaknya sebuah drama, jalan panjang pembahasan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah diserahkan pemerintah ke DPR RI untuk disahkan tahun ini.

Meski kemudian akses draf RKUHP dibuka untuk publik sebagai jaminan transparansi, hal itu tak lantas meredam berbagai kritik dari kelompok masyarakat sipil, terutama mengenai pasal-pasal yang dinilai membuat pemerintah terkesan anti kritik.

Di sisi lain, proses penyusunan RKUHP sudah memakan waktu 59 tahun. KUHP yang digunakan saat ini juga masih warisan kolonial Belanda, sehingga hal itu menjadi dorongan pemerintah berharap RKUHP ini bisa segera disahkan.

“Kita punya kesempatan ini. Kita punya satu kedaulatan lah. Kita punya KUHP bikinan Indonesia sendiri. Setelah 77 tahun!” ucap ahli hukum pidana yang juga tim perumus RKUHP Yenti Garnasih di intimate talk Most Radio "Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja" yang digelar pada Sabtu (30/7/2022).

Bahkan, Menkopolhukam Mahfud MD secara terangan-terangan menargetkan pengesahan RKUHP bisa menjadi kado kemerdekaan RI ke 77, pada 17 Agustus tahun ini.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
9 hari lalu

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

11 hari lalu

Mahfud MD Akui Terkecoh soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya

2 bulan lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

3 bulan lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal