JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membatasi mobilitas dan aktivitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Detail aturannya masih dibahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan, aturan terkait Nataru akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Aturan ini, kata dia kemungkinan akan diterbitkan pekan depan.
“Sedang dibahas mengenai pendetailan pemberlakuan pembatasan mobilitas dalam rangka antisipasi Nataru,” ujar Syafrizal di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Dia menuturkan, upaya ini dilakukan agar kasus Covid-19 di Tanah Air terus terkendali. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci penting dalam pengendalian tersebut.
“Partisipasi publik adalah kunci menjaga situasi tetap terkendali. Hindari Berpergian. Rayakan bersama keluarga di rumah dan tetap prokes,” tuturnya.