Ini Upaya Hukum Yusril jika Kalah di Sidang Adjudikasi Bawaslu

Richard Andika Sasamu
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang lanjutan adjudikasi Partai Bulan Bintang (PBB) dengan agenda pembacaan putusan. Sidang tersebut digelar malam ini.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, peluang PBB menang dalam sidang tersebut 50:50. Namun, dia berharap PBB menang dalam sidang tersebut.

"Jadi ya karena saya sebagai advokat selalu begitu. Kadang terlalu optimis ya temuan bukti temuan argumen sudah disidang tapi bisa saja keputusannya lain dari apa yang kita harapkan," ujar Yusril di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Menurutnya masih ada upaya hukum lain bagi yang kalah dari sidang adjudikasi. Dia menuturkan, partainya berhak membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebaliknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon jika kalah juga berhak membawa perkara tersebut ke PTUN.

"Kalau saya siap saja, andaikata harus melawan lagi ke PTUN ya saya akan melawan. Kami akan siap menghadapinya. Sampai kapanpun kami akan lawan, kami akan hadapi KPU. Tapi kalau malam ini berhasil ya alhamdulillah," ucapnya.

KPU dalam putusannya menyatakan, PBB  tidak lolos dalam proses verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019. Atas putusan itu, PBB mengajukan permohonan ke Bawaslu.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra: Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Nasional
6 hari lalu

Yusril: Komnas HAM Harus Diperkuat, Pengawasan dan Penegakan HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

Nasional
16 hari lalu

Pemerintah Kebut Bahas RUU Pemilu, Yusril: Target Selesai 2,5 Tahun

Nasional
27 hari lalu

Gibran Usul Libatkan Hakim Ad Hoc di Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Yusril Pastikan bakal Dikaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal