Ini Tuntunan Salat Bagi Tenaga Medis yang Pakai APD

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi perawat mengenakan pakaian APD membawa pasien dalam pengawasan Covid-19. (Foto: Antara)

"Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya’ maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir," kata MUI.

Tenaga medis juga diperbolehkan tayammum jika tidak memungkinkan menjaga wudu. Rumah Sakit diharapkan mengatur jadwal sedemikian rupa agar perawat atau dokter bisa melakukan ibadah dengan baik.

"Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri," tulis MUI

Berikut isi lengkap Fatwa MUI mengenai tuntunan salat bagi tenaga medis:

1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien COVID-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya.

2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkes Ungkap Risiko Ebola Masuk Indonesia Rendah, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Bali hingga Jakarta Sudah Punya Antibodi Hantavirus, Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Menkes Ingatkan Tutupi Batuk dengan Telapak Tangan Itu Salah Besar, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

MUI Soroti 5 WNI Ditangkap Israel, Minta Pemerintah Segera Bertindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal