Ini Saran PBNU jika FPI Tak Ingin Dilarang Pemerintah 

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, atribut Front Pembela Islam (FPI) diturunkan paksa oleh ptugas. (Foto: SIndo).

JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) disarankan memenuhi semua persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku jika ingin tetap bisa berkegiatan. Alasan pemerintah melarang kegiatan FPI dinilai karena masalah legal standing organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud mengatakan, FPI tinggal memenuhi persyaratan yang dibutuhkan jika legal standing organisasi itu dianggap belum memenuhi hukum perundang undangan.

"Jika masih ingin bergerak dan beraktifitas di negara hukum Indonesia," ujar Marsudi di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Dia mengingatkan, negara merupakan aturan atau hukum. Menurutnya, jika tidak ada aturan atau hukum pasti muncul kekacauan.

Selain itu dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan menjaga ketertiban."Jika FPI masih tetap ingin berkhidmat di negara hukum ini ya tinggal dipenuhi seluruh syarat hukumnya dan ikuti serta taati seluruh aturan hukum yang berlaku," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PBNU: Iduladha Ajarkan Keteguhan Iman dan Kesiapan Berkorban

57 tahun lalu

Menag: Hari Raya Iduladha 1447 H Serentak 27 Mei 2026

57 tahun lalu

PBNU Rilis Data Awal Zulhijah 1447 H, Iduladha Diprediksi Serentak pada 27 Mei 2026

57 tahun lalu

Forum PWNU Wanti-Wanti Muktamar PBNU Paling Lambat Agustus 2026, Keterlambatan Ganggu Konsolidasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal