Ini Pertimbangan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran sebagai Wapres

Ari Sandita Murti
Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan PDI Perjuangan pada Kamis (24/10/2024). Objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN.

"Pertimbangannya adalah, berdasarkan fakta hukum diatas, pengadilan menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum ini berada dalam sengketa proses pemilu," ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi membacakan hasil putusan melalui e-court di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Pembacaan gugatan tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim Joko Setiono sekaligus sebagai Wakil Ketua PTUN Jakarta dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid. Pembacaan putusan tersebut dilakukan secara elektronik melalui e-court.

Gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, PDIP meminta agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Rocky Gerung Datang ke Sidang Nadiem: Murni Hukum atau Ada Pesanan

Buletin
11 jam lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Nasional
16 jam lalu

Gibran: Kampung Haji untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah

Nasional
18 jam lalu

Gibran Tekankan Peran Santri sebagai Pilar Masa Depan Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal