Ini Pertimbangan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Danandaya Arya Putra
Juru bicara MA Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengungkap pertimbangan hakim menolak peninjauan pembali (PK) 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon. MA juga menolak PK yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal.

Juru bicara MA Yanto, mengatakan pertimbangan majelis menolak PK karena novum yang diajukan bukan bukti baru kasus tersebut. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

"Novum yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).

Dengan ditolaknya permohonan PK Para Terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Masyarakat juga bisa melihat salinan putusan di Direktori Putusan MA.

"Kepaniteraan pidana umum Mahkamah Agung akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Terbongkar! Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji Subsidi, Raup Omzet Rp13,2 Miliar

Buletin
17 jam lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Buletin
21 jam lalu

Detik-Detik Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta, Dipicu Minta Jatah Miras

Buletin
3 hari lalu

Warga Israel Panik Ada Serangan Rudal Iran, Ketuk Rumah Menteri tapi Pintu Tak Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal