Sedangkan, pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan. Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan swab test kembali dan jika hasilnya negatif akan dinyatakan sembuh.
Dalam pelayanan pasien positif Covid-19, ada layanan alih rawat non-isolasi. Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu terkait komorbid, co-insiden dan komplikasi.
Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.
Pasien yang diisolasi di rumah sakit, rumah sakit darurat maupun di rumah sakit rujukan Covid-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggung jawab pasien (DPJP) karena adanya perbaikan klinis, comorbid teratasi atau follow up PCR menunggu hasil.
Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang dan gejala berat dinyatakan sembuh jika telah memenuhi kriteria selesai isolasi serta dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggung jawab pasien.