Ini Motif 8 Pelaku Aniaya ART asal Pemalang di Apartemen Jaksel

Antara
Siti Khotimah (23), ART korban penganiayaan majikan saat menjalani perawatan di rumah sakit dr Ashari Pemalang. (Aryanto)

"Korban ini pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," kata Ratna.

Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.

"Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," ujar Ratna.

Ratna mengungkapkan korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.

Motif para pelaku menganiaya korban karena diduga mencuri pakaian dalam majikannya.

Atas perbuatannya kedelapan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka melanggar pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pelaku Utama Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bekasi Ditangkap

7 hari lalu

Erin Wartia Absen di Sidang Perdana, Mediasi Gugatan Rp1 Miliar dengan ART Digelar Akhir Juli

7 hari lalu

Gugat Erin Rp1 Miliar, Nur Hanya Ingin Barang Pribadinya Dikembalikan

7 hari lalu

Geger! Erin Wartia Digugat Rp1 Miliar gegara Tahan KTP ART

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal