Ini Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah selama PPKM Leveling

Faieq Hidayat
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 24 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada masa PPKM leveling. (Foto: Dok. Kemenag).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 24 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2. Kebijakan PPKM leveling diketahui diperpanjang hingga 23 Agustus. 

“SE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan  rasa  aman  dan  nyaman kepada  masyarakat  dalam  melaksanakan  kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Sebagaimana edaran sebelumnya, SE 24 tahun 2021 juga mengatur tiga hal pokok, yaitu tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut ketentuan dalam edaran No SE 23 tahun 2021:

Pertama, Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali:
1) dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
2) dengan kriteria Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 75 (tujuh puluh lima) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Insentif Guru Madrasah Non-ASN Cair Akhir Juni 2026

57 tahun lalu

Refleksi Tahun Baru Islam, Menag Ajak Muslim Indonesia Tinggalkan Sikap Eksklusif

57 tahun lalu

Tahun Baru Islam, Menag Ajak Umat Tinggalkan Hoaks dan Setop Bicarakan Aib Orang

57 tahun lalu

Kick off Pesparawi 2026, Menag Nasaruddin: Harmoni Indonesia Kuat karena Perbedaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal