Ini Alasan KPK Limpahkan Kasus OTT Rektor UNJ ke Polisi

Riezky Maulana
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana).

"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ucapnya.

Menurutnya, KPK menyita barang bukti saat menangkap Dwi Achmad Noor berupa uang sebanyak 1.200 dolar Amerika dan Rp27,5 juta. Dia mengimbau kepada siapapun untuk tidak termasuk penyelenggara negara untuk tidak korupsi maupun tindakan gratifikasi.

"Mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: KPK OTT di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

57 tahun lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal