Ini 8 Rekomendasi Komnas HAM Hasil Investigasi Konflik Pulau Rempang

muhammad farhan
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. (Foto MPI).

"Kebijakan penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lain, seperti apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, pemerintah dan/atau korporasi wajib melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga terdampak," terang Uli.

"Kemudian pemerintah dan/atau korporasi wajib memberikan kompensasi dan pemulihan yang layak kepada warga terdampak sesuai prinsip-prinsip HAM," katanya.

Uli menjelaskan proses penggusuran, jika dilakukan, harus sesuai standar Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

"Ada tiga instrumen yang harus diperhatikan ketika melakukan penggusuran yaitu musyawarah mufakat, pemberitahuan yang layak dan relokasi sebelum penggusuran dilakukan," imbuhnya.

Uli menambahkan terdapat beberapa hal pula yang harus diperhatikan dalam proses penggusuran saat dilakukan yaitu perlindungan prosedural, tanpa intimidasi dan kekerasan serta mengerahkan aparat secara proporsional.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Laporan Dugaan Kasus Intimidasi Hercules ke Ilma Sani

57 tahun lalu

KNKT Belum Bisa Pastikan Kapan Investigasi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Selesai, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Menteri HAM Natalius Pigai: 20 Orang Tewas dalam Sebulan di Papua

57 tahun lalu

Wamensos Targetkan Hasil Investigasi Pengadaan Sekolah Rakyat Rampung Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal