iNews Siang Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 11.00: Sanksi Menolak Vaksin

Tim MNC Portal
Sanksi bagi yang menolak vaksin akan dibahas dalam iNews Siang, pukul 11.00 wib secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Vaksinasi untuk rakyat sudah dimulai. Presiden Joko widodo (Jokowi) menjadi penerima perdana vaksinasi sebagai upaya mengurangi kasus Covid-19 dan mencegah penyebaran virus Corona, dengan suntik vaksin di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1/2021). 

Vaksin buatan perusahaan China, Sinovac Biotech Ltd itu sudah terdistribusi ke seluruh provinsi, beberapa hari sebelum izin edar keluar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi halal dari Kementerian Agama dan MUI.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menyampaikan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ucap Wamenkum dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).

Di Provinsi DKI Jakarta, sudah terbit Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam Perda yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menolak vaksin akan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta. 

Sanksi bagi yang menolak vaksin akan dibahas dalam iNews Siang, pukul 11.00 wib secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
27 hari lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

29 hari lalu

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

30 hari lalu

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

1 bulan lalu

Respons Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Siap Buka Ijazah Asli di Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal