"KPK juga memanfaatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Pelaporan Gratifikasi sebagai instrumen pencegahan korupsi," sambungnya.
Sementara strategi ketiga yakni dilakukan lewat penindakan. KPK telah melaksanakan tugas penegakkan hukum tindak pidana korupsi melalui fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
"Tugas tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery," katanya.