Dia menambahkan, Galang RTHB dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia, dari Aceh hingga Papua, baik di kota maupun kabupaten, dengan fokus utama pada kawasan perkotaan. Hal ini sejalan dengan tren urbanisasi global yang diproyeksikan mencapai sekitar 70 persen penduduk tinggal di wilayah perkotaan.
“Kota-kota kita menghadapi tekanan nyata, mulai dari kenaikan suhu, penurunan kualitas udara, hingga risiko banjir akibat hujan ekstrem. Karena itu, penguatan daya dukung dan kenyamanan kota menjadi prioritas. RTH dan RTB bukan hanya ruang publik, melainkan juga instrumen mitigasi bencana dan fondasi ketahanan iklim,” tuturnya.
Secara fungsional, Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti taman kota, hutan kota, dan jalur hijau berperan menurunkan suhu, menyerap karbon, meningkatkan kualitas udara, serta menyediakan ruang interaksi sosial.
Sementara Ruang Terbuka Biru (RTB) seperti sungai, danau, waduk, dan kawasan pesisir berkontribusi dalam pengelolaan air hujan secara alami, pengendalian banjir, serta perlindungan ekosistem.
Lebih lanjut, Menko AHY menekankan bahwa keberhasilan gerakan ini bertumpu pada tiga prinsip utama. Pertama, kolaboratif, melibatkan pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, asosiasi profesi, serta media dalam satu orkestrasi kerja yang terpadu.